Tersendatnya Laporan Pertanggungjawaban Memicu Dugaan Penggelapan Dana di Tubuh SEMA-U

PADANG | Sebuah pertanyaan pedas kini menggantung di langit kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang: Apakah kampus yang dikenal sebagai pusat intelektual Islam ini sedang memelihara bibit-bibit koruptor?

Sorotan tajam itu datang dari Habil Musasi, Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U), yang dengan nada geram mengungkap adanya kejanggalan besar: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Musyawarah Dewan Mahasiswa Universitas (MUDEMA-U) 2025 tak kunjung jelas nasibnya, Padang Jumat 15 Agustus 2025.

Padahal, acara tersebut telah digelar pada 9 Februari 2025. Semua proses sudah selesai, seluruh bukti dan laporan telah dirangkai rapi. Tapi, bagai ditelan kabut, LPJ itu tak pernah muncul ke permukaan.

“Kami sudah serahkan. Semua lengkap, semua sesuai prosedur. Tapi Ketua Umum bungkam. Tidak ada pembahasan, tidak ada publikasi. Seolah-olah LPJ itu tidak pernah ada,” ungkap Habil, yang juga menjadi Steering Committee (SC) 3 dalam kepanitiaan.

Kecurigaan yang Mencuat

Kekosongan informasi ini, menurut Habil, bukan sekadar kelalaian. Ia menduga kuat adanya permainan di belakang layar yang melibatkan Ketua Umum SEMA-U, Zikri Wildani Yahya. Tuduhannya tegas: penggelapan anggaran kegiatan MUDEMA-U 2025.

“Ini menyangkut integritas organisasi. Satu orang bisa merusak citra seluruh SEMA-U. Kalau dibiarkan, mahasiswa akan kehilangan kepercayaan. Saya minta semua organisasi kemahasiswaan di UIN Imam Bonjol ikut menindaklanjuti ini,” seru Habil.

Di tengah dunia kampus yang seharusnya menjadi laboratorium moral dan integritas, kabar ini bagaikan noda hitam yang menodai nama baik UIN Imam Bonjol Padang.

Dari Kampus ke Meja Hukum

Jika dugaan ini benar, kasus tersebut bukan lagi sekadar urusan internal mahasiswa. Ada potensi pelanggaran hukum yang serius, di antaranya:

  1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan: Pidana penjara maksimal 4 tahun.
  2. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan: Pidana penjara maksimal 5 tahun.
  3. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: Pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Jika anggaran MUDEMA-U bersumber dari dana mahasiswa atau APBN melalui alokasi kampus, maka unsur kerugian keuangan negara bisa terpenuhi—membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Menunggu Jawaban

Redaksi telah berupaya menghubungi Ketua Umum SEMA-U, Zikri Wildani Yahya, untuk mengonfirmasi tuduhan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon resmi.

Bagi Habil, diamnya pimpinan SEMA-U hanyalah mempertebal dugaan publik. “Kalau bersih, kenapa takut buka LPJ?” tanyanya lantang.

Kini, publik—khususnya civitas akademika UIN Imam Bonjol Padang—menunggu. Apakah kampus akan membiarkan masalah ini mengendap dan membusuk, atau akan bertindak tegas demi menjaga marwah pendidikan tinggi Islam dari aroma busuk korupsi yang kian menusuk?

Tim

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT