AKBP Agung Tribawanto Turun Tangan, Kasus Pembunuhan Tarandam Masuki Babak Krusial


PASAMAN BARAT
 | Suasana di halaman Mapolres Pasaman Barat tampak berbeda dari biasanya. Di bawah pengawasan langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., proses rekonstruksi kasus pembunuhan warga Jorong Tarandam digelar dengan penuh ketelitian, menghadirkan puluhan adegan yang menggambarkan detik-detik kejadian tragis tersebut.

Rekonstruksi ini menjadi momen penting dalam perjalanan penanganan perkara yang menyita perhatian publik. Dua tersangka, TH, 30 tahun, dan IAR, 26 tahun, dihadirkan untuk memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2025 di kawasan Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru.

AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus secara terang benderang. Setiap adegan diperagakan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan pelaku, saksi, dan fakta di lapangan.

Sebanyak 29 adegan diperagakan secara detail. Mulai dari awal pertemuan hingga terjadinya aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, seluruh rangkaian kejadian disusun ulang secara sistematis di hadapan penyidik.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi, serta seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diketahui berakar dari konflik sengketa lahan perkebunan yang telah berlangsung cukup lama. Perselisihan tersebut memicu emosi yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal yang fatal.

Kasus ini menjadi cerminan betapa konflik agraria dapat berkembang menjadi persoalan serius jika tidak dikelola dengan baik. Kapolres mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah secara damai untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Lebih lanjut, AKBP Agung Tribawanto juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Namun, hal tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Tahapan ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan menuju fase berikutnya, yakni penuntutan di pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa penyebaran isu liar dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel kepolisian. Kegiatan berlangsung lancar tanpa gangguan, mencerminkan situasi yang tetap kondusif di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini.

Rekonstruksi ini bukan sekadar rangkaian adegan, melainkan upaya menghadirkan kebenaran secara utuh di hadapan hukum. Setiap detail menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi para tersangka.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa konflik yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga harmoni dan menyelesaikan persoalan secara bijak.

Dengan pengawalan langsung Kapolres AKBP Agung Tribawanto, penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan serta menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.


TIM RMO 

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT